KPK Dalami Temuan Uang Rp 15 Miliar di Rumah Hanan Supangkat

Selasa, 26 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (25/3) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami temuan sejumlah uang yang didapatkan usai menggeledah kediaman Hanan di Jalan Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Kepada saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Baca juga:

KPK Sita Duit Miliaran dari Rumah Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam pada Rabu 6 Maret 2023 lalu. Saat keluar dari rumah mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu, tim penyidik KPK membawa empat buah koper.

Berdasarkan informasi empat buah koper itu berisi uang Rp 15 miliar yang kini telah disita tim penyidik KPK. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus pencucian uang SYL.

Tim penyidik KPK juga akan mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses SYL.

"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," ungkap Ali.

Baca juga:

Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar

Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Hanan Supangkat. KPK juga telah mencegah orang yang diduga dekat dengan petinggi Partai NasDem ini ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar. Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL.

Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. (Pon)

Baca juga:

KPK Cegah Eks Ketua Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan