Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Penunjukan Langsung Vendor Bansos

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Desember 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK telah memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawannya.

Baca Juga:

Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Duit Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/12).

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Mensos Juliari
Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Foto: Antara).

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Kementerian Sosial menunjuk secara langsung beberapa vendor pemasok bantuan sosial, termasuk pengadaan tas bantuan sosial yang salah satunya diberikan pada perusahaan besar di Jawa Tengah. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Mensos Juliari, KPK Bakal Periksa Vendor Bansos COVID-19

Baca Artikel Asli