Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum maupun penyidik.

"Keterangan itu tentu juga menjadi penting menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Baca juga:

KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA

Penyidik Telusuri Motif Pemberian Dana

Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan dapat menjadi informasi tambahan bagi penyidik untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara.

Ia menjelaskan, KPK tidak hanya akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut, tetapi juga mendalami latar belakang, motif, serta tujuan pemberian uang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," katanya.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi

KPK Tunggu Perkembangan Persidangan

Terkait kemungkinan pemanggilan Gus Miftah sebagai saksi, Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan.

Menurutnya, langkah penyidik selanjutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian yang muncul dalam persidangan.

"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin, ada keterangan terdakwa atau saksi yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.

KPK juga membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika itu nanti betul terbukti maka KPK dapat melakukan penyitaan. Kita lihat nanti dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan tersebut,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang DJKA

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda Solo-Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP itu disebutkan adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah sebesar Rp 100 juta. (Pon)

Baca Artikel Asli