Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Adik Iparnya

Zulfikar Sy - Kamis, 05 Maret 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar Rahmat soal dugaan aliran uang yang diterima Nurhadi saat masih menjabat sebagai Sekretaria MA.

Baca Juga:

KPK Periksa Advokat Rahmat Santoso Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

"Pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi soal aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," kata Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3).

Selain Rahmat, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Subhannur Rachman yang juga merupakan adik ipar Nurhadi serta pengusaha bernama Thong Lena.

Ketiganya sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Namun, Subhannur dan Thong Lena mangkir dari pemeriksaan.

"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang. Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang," ujar Ali.

Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.

Kala itu, Ali mengatakan, penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi. Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta mrnantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:

KPK Garap Renny Susetyo Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Aliran Duit ke Nurhadi dan Menantunya Rezky

Baca Artikel Asli