KPK Cegah Nur Alam Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 24 Agustus 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus izin pertambangan nikel.

Surat pencegahan dilayangkan kepada Direktorat Imigrasi, Senin (22/8).

"Sudah diajukan surat pencegahan per 22 Agustus 2016," ujar pelaksana harian kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).

Yuyuk mengatakan status ini berlaku hingga 6 bulan ke depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi tersangka, Selasa (23/8). Penetapan tersangka itu terkait dengan izin pertambangan nikel.

KPK menemukan dua alat bukti atas penetapan NA sebagai tersangka. NA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.

Atas perbuatannya itu, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:

  1. KPK Tetapkan Nur Alam Tersangka Kasus Izin Pertambangan
  2. KPK Bakal Tindak Korporasi atau Perusahaan yang Terlibat Korupsi
  3. KSPI Desak KPK Jadikan Ahok Tersangka
  4. Diperiksa KPK 10 Jam, Saipul Jamil Bantah Pernah Berhubungan dengan Panitera
  5. KPK Mulai Geledah Ruang Kerja Putu Sudiartana

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan