KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Jumat, 12 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.
"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali, setelah diperiksa KPK dari pukul 09.18 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Nizar Ali yang juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.
Baca juga:
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Kepada media, Nizar Ali menjelaskan proses penerbitan SK secara umum dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag.
"Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf," tuturnya, dikutip Antara.
Nizar Ali mengatakan proses paraf-paraf tersebut dilakukan lima orang, tetapi dia tidak mau menjelaskan lebih detail. Sebaliknya, dia menjelaskan sekjen bukan penggerak utama pengaturan kuota haji.
Baca juga:
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
"Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya (penggerak utama) haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag)," tandasnya.
Untuk diketahui, Nizar Ali juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebelum menjadi Sekjen Kemenag.
Sebelumnya, Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ujar Asep.
Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK telkah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Namun, hingga kini belum ada satu tersangka pun yang diumumkan ke publik. (*)