MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Budiman menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT DI. Budiman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Saksi Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Plt Direktur Dumas
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami peran Budiman Saleh terkait dugaan rasuah tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana yang diterimanya dari para mitra penjualan produk PT Dirgantara Indonesia.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Selain Budiman Saleh, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Andi Sukandi, mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar peran Andi Sukandi sebagau penghubung antara PT DI dengan mitra penjualan, terutama terkait pembuatan kontrak dan pembayaran.
"Saat terjadi dugaan tindak pidana yang bersangkutan (Andi Sukandi) merupakan mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)