KPK Buka Suara Soal Polemik Anggaran Lem Aibon Rp82,8 Miliar di RAPBD DKI
Kamis, 31 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik anggaran pengadaan lem Aibon senilai Rp82,8 miliar di Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan DPRD DKI Jakarta harus menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang.
Baca Juga
Soroti Anggaran Aneh APBD DKI Beli Bolpoin Rp124 M, PSI: Siapa yang Usul?
"Pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi katakanlah mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10) malam.
Menurut Febri, pengawasan ketat dari DPRD dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang nilainya tak masuk akal.

"Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
'Pledoi' Anak Buah Anies Terkait Anggaran Beli Aibon dan Bolpoin Ratusan Miliar
Di sisi lain, lembaga antirasuah siap membantu mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran. Namun, Febri, tak menyebut secara gamblang upaya pencegahan apa yang akan dilakukan.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebuh lanjut, KPK sangat terbuka," kata Febri.
Sebelumnya, Anggota DPRD PSI William Aditya Sarana menyoroti usulan KUA-PPAS tahun 2020 dari pos Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Dalam tautan apbd.jakarta.go.id tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menganggarkan Lem Aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri selama 2020 sebesar Rp82 miliar.
Baca Juga
Pembelian Lem Aibon tersebut masik dalam program belanja alat tulis kantor 2020. Dalam anggaran lem itu hendak diberikan kepada 37.500 murid.
William kembali menyoroti Pemprov DKI Jakarta terkait usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di pos Dinas Pendidikan Jakarta Timur. (Pon)