KPK Buka Suara Soal Polemik Anggaran Lem Aibon Rp82,8 Miliar di RAPBD DKI
Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik anggaran pengadaan lem Aibon senilai Rp82,8 miliar di Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan DPRD DKI Jakarta harus menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang.
Baca Juga
Soroti Anggaran Aneh APBD DKI Beli Bolpoin Rp124 M, PSI: Siapa yang Usul?
"Pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi katakanlah mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10) malam.
Menurut Febri, pengawasan ketat dari DPRD dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang nilainya tak masuk akal.
"Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
'Pledoi' Anak Buah Anies Terkait Anggaran Beli Aibon dan Bolpoin Ratusan Miliar
Di sisi lain, lembaga antirasuah siap membantu mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran. Namun, Febri, tak menyebut secara gamblang upaya pencegahan apa yang akan dilakukan.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebuh lanjut, KPK sangat terbuka," kata Febri.
Sebelumnya, Anggota DPRD PSI William Aditya Sarana menyoroti usulan KUA-PPAS tahun 2020 dari pos Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Dalam tautan apbd.jakarta.go.id tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menganggarkan Lem Aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri selama 2020 sebesar Rp82 miliar.
Baca Juga
Pembelian Lem Aibon tersebut masik dalam program belanja alat tulis kantor 2020. Dalam anggaran lem itu hendak diberikan kepada 37.500 murid.
William kembali menyoroti Pemprov DKI Jakarta terkait usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di pos Dinas Pendidikan Jakarta Timur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Pramono Tidak Mau Lagi Ada Praktik Kejar Setoran Lelang Proyek Akhir Tahun
Pramono Minta ke Anak Buahnya tak Ngeluh soal Potongan Dana Transfer Rp 15 Trliun
Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta