Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Hal itu muncul setelah penetapan Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga sebagai tersangka. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat politikus Golkar tersebut masih duduk di DPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya melihat adanya benang merah antara Angga dan pejabat BPK tersebut.

“Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Taufik mengatakan penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK. “Nah, itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim



Dalam kasus ini, Angga diduga berkolaborasi dengan Pengendali Teknis BPK Sumsel Titin Rita Lestari untuk mengakali temuan audit yang berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Kasus bermula pada Mei 2026, ketika Bupati Muara Enim Edison memerintahkan bawahannya membereskan temuan BPK. Instruksi tersebut diteruskan kepada Angga yang diduga mematok fee Rp 1,6 miliar.

KPK menduga uang komitmen awal sebesar Rp 500 juta berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui bagian marketing perusahaan, Cory Erin Hardi.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Angga dan Titin sebagai penerima suap, serta Edison, Fika, dan Cory sebagai pemberi suap. Seluruhnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 29 Juni 2026.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Pon)

Baca juga:

Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana


Baca Artikel Asli