KPK Buka Opsi Panggil Kepala BPJN Kalbar Usai Anaknya Viral di Kasus Penganiayaan

Senin, 16 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memeriksa langsung Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah menyangkut laporan harta kekayaan penyelenggara negara(LHKPN) miliknya.

LHKPN Dedy Mandarsyah tengah ditelaah KPK pasca viral kasus anaknya Lady Aurellia Pramesti, di media sosial.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan analisa ini masih berjalan. Tapi KPK tak menutup pintu mengundang Dedy guna klarifikasi LHKPN.

"Analisis masih berlangsung, namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," kata Herda kepada wartawan, Senin (16/12).

Herda menyebut salah satu poin dalam penelaah LHKPN ialah asal usul kekayaan yang diadukan. KPK lantas menganalisis kemungkinan anomali dalam harta Dedy yang disetorkan laporannya ke KPK.

"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya. Lihat letak posisi harta dan nilai pasarnya serta lihat posisi kas yang dia punya dikaitkan dengan profil pekerjaan, lalu analisis lonjakannya dan pernah menjabat di mana saja," ucap Herda.

Walau demikian, Herda ogah menanggapi indikasi anomali dalam LHKPN Dedy. Sebab proses analisis oleh Direktorat LHKPN KPK masih berjalan.

"Itu masuk ranah analisis. Nanti lihat saja apakah ada yang dipanggil atau tidak," ujar Herda.

Baca juga:

KPK Telisik LHKPN Milik Ayah Dokter Koas Problematik Lady Aurellia

Sosok Dedy Mandarsyah menjadi menjadi sorotan publik lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada dokter koas bernama Luthfi.

Penganiayaan itu dipicu protes dari putri Dedy, Lady Aurellia, dokter koas Universitas Sriwijaya Palembang mengenai jadwal piket akhir tahun yang disusun Luthfi.

Dedy yang merupakan pejabat publik memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar.

Dalam laporannya, Dedy mencatat adanya kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta di Jakarta Selatan. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp 450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp 6.725.751.869 dan nihil utang.

Adapun fluktuasi harta Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 8.915.130.867. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan