KPK Buka Opsi Panggil Kepala BPJN Kalbar Usai Anaknya Viral di Kasus Penganiayaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi memeriksa langsung Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah menyangkut laporan harta kekayaan penyelenggara negara(LHKPN) miliknya.
LHKPN Dedy Mandarsyah tengah ditelaah KPK pasca viral kasus anaknya Lady Aurellia Pramesti, di media sosial.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan analisa ini masih berjalan. Tapi KPK tak menutup pintu mengundang Dedy guna klarifikasi LHKPN.
"Analisis masih berlangsung, namun pada akhirnya KPK sesuai kewenangannya pasti akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi pada para pihak terkait," kata Herda kepada wartawan, Senin (16/12).
Herda menyebut salah satu poin dalam penelaah LHKPN ialah asal usul kekayaan yang diadukan. KPK lantas menganalisis kemungkinan anomali dalam harta Dedy yang disetorkan laporannya ke KPK.
"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya. Lihat letak posisi harta dan nilai pasarnya serta lihat posisi kas yang dia punya dikaitkan dengan profil pekerjaan, lalu analisis lonjakannya dan pernah menjabat di mana saja," ucap Herda.
Walau demikian, Herda ogah menanggapi indikasi anomali dalam LHKPN Dedy. Sebab proses analisis oleh Direktorat LHKPN KPK masih berjalan.
"Itu masuk ranah analisis. Nanti lihat saja apakah ada yang dipanggil atau tidak," ujar Herda.
Baca juga:
KPK Telisik LHKPN Milik Ayah Dokter Koas Problematik Lady Aurellia
Sosok Dedy Mandarsyah menjadi menjadi sorotan publik lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada dokter koas bernama Luthfi.
Penganiayaan itu dipicu protes dari putri Dedy, Lady Aurellia, dokter koas Universitas Sriwijaya Palembang mengenai jadwal piket akhir tahun yang disusun Luthfi.
Dedy yang merupakan pejabat publik memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar.
Dalam laporannya, Dedy mencatat adanya kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta di Jakarta Selatan. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp 450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp 6.725.751.869 dan nihil utang.
Adapun fluktuasi harta Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 8.915.130.867. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK
