MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meyakini bukti-bukti yang disertakan dalam perkara Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, memiliki kekuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan bisa menjerat pengusaha tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari Samin Tan kepada eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Baca Juga:
Samin Tan Bebas dari Rutan
"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Ali mengatakan, seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan pun telah diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Meski demikian, KPK wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.
"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," ujarnya.
Ali menuturkan, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.
"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas