Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation

Soffi Amira - 2 jam, 41 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara, yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pihaknya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, cenderung membahas proses koordinasi serta supervisi terkait kasus itu.

Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi,

kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain.

Berdasarkan diskusi itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, banyak membeberkan terkait proses koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

KPK Belum Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Ardiansyah

Kemudian, perkara korupsi batu bara masih berada dalam tahap awal, sehingga apabila ingin diambil alih KPK, maka harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan supervisi.

Asep melanjutkan, hal itu akan disesuaikan dengan klausul dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, di mana terdapat berbagai syarat pengambilalihan perkara.

"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.

Adapun, kasus tersebut terkait korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Baca juga:

Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen

Ketiga kasus itu menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh Febrie Ardiansyah, merupakan kediaman pribadinya.

Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, Febrie mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang, meski tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut. (*)

Baca Artikel Asli