Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Beberkan Kronologis OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Eddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ‎pada Rabu, (1/8) kemarin. Selain Andra, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah orang lainnya.

Mereka yakni, Staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur; Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo; Staf PT INTI Tedy Simanjuntak, dan dua orang supir END dan DIN.

Baca Juga: KPK: Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap 96.700 Dolar Singapura dari PT INTI

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah orang di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Barang bukti uang dolar singapura dalam OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti uang suap yang diterima Andra Y Agussalam (MP/Ponco Sulaksono)

Basaria menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Tedy Simanjuntak ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbeIanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan Tedy Simanjuntak dan END pada Rabu, 31 Juli 2019, pukul 21.00 WIB.

"Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD$96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Basaria.

Basaria melanjutkan, sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK. Tim kemudian bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura ll itu di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kemudian tim membawa Andra ke kantor KPK. Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, pada pukul 09.00 WIB, WRA dan MZK datang berturut turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK. Selanjutnya, pukul 15.00 TSI memenuhi permintaan KPK untuk datang ke Tim dan kemudian dlbawa ke Gedung KPK," jelas Basaria.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka

Keduanya yakni, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan Staf PT INTI Taswin Nur.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: OTT, KPK Tangkap Anak Buah Rini Soemarno

Baca Artikel Asli