KPK Bakal Fokus Buat Pengembalian Rp 988,5 Miliar Dari Dugaan Korupsi Rp 988,5 Miliar Fasilitas Kredit LPEI

Selasa, 04 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI.

Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE. Para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Selain itu, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Perkara tersebut berawal pada tahun 2015, atau saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar.

Baca juga:

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni termin pertama pada tanggal 2 Oktober 2015 sekitar Rp 297 miliar rupiah, kemudian pada tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar rupiah, dan pada tanggal 14 September 2017 sebesar Rp 200 miliar.

KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 988,5 miliar akibat perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Terkait dengan kasus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Budi belum bisa memberikan keterangan lebih detail soal langkah apa saja yang akan ditempuh KPK untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara, namun dia optimis hal tersebut akan terlaksana seiring berjalannya proses penyidikan.

"Dalam proses insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan