MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku. Dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Baca Juga
Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di rumah Tagop, rumah pihak swasta Ivana Kwelju, dan sebuah kantor yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti itu bakal dibawa ke Markas KPK, Jakarta untuk pendalaman kasus.
"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka Mereka yakni, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju. (Pon)
Baca Juga
Komisi III DPR Minta Firli Tak Sembunyikan Kasus Mangkrak di KPK