KPAI Tolak Full Day School

Selasa, 15 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polemik Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Full Day School mengundang banyak penolakan dari sejumlah kalangan.

Kali ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tegas menolak diberlakukannya Full Day School di seluruh sekolah-sekolah tanah air.

Ketua KPAI Susanto mengatakan setelah melalui pentelaahan terhadap Permendikbud tersebut, KPAI menyikapi dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden agar segera bersikap.

"Kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51: Pasal 51 (1)," jelas Susanto saat menggelar konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurutnya, dalam pasal tersebut menegaskan bahwa masing-masing sekolah/madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur/memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar.

Lebih lanjut, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah.

"Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan pemprov dan kabupaten/kota," imbuhnya.

Dengan demikian, KPAI merekomendasikan agar Presiden segera mengambil langkah bijak menyikapi kontroversi FDS.

"Presiden perlu mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan lima hari sekolah. Hal ini semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan dimaksud," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Presiden Tegaskan Tidak Ada Keharusan Terapkan Full Day School

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan