KPAI Sebut Sejumlah Anak Diduga Alami Penyiksaan di Polsek Kuranji Padang

Kamis, 04 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6). Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kasus kematian korban anak berinisial AM (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis adalah penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal,yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/7).

Dian Sasmita mengatakan, KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.

Baca juga:

Komnas HAM Diminta Bantu Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Pihaknya menemukan bahwa tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter.

"Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya," kata Dian Samita.

Selain itu, terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

"Anak-anak menyampaikan jika mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali," kata Dian Sasmita.

Baca juga:

Komisi III Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi Siksa Bocah 13 Tahun di Padang

Dian Sasmita mengatakan penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia, kata ia, telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan