KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah

Kamis, 04 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi," kata komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Baca Juga:

SKB Tiga Menteri Soal Seragam di Sekolah Lindungi Bangsa dari Intoleransi

Dalam ketentuan pada SKB 3 menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujarnya.

Namun, kata Retno, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Menurut Retno, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.

"Hal ini penting ditekankan karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

Retno menambahkan, menggunakan pakaian menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan