Kota Tangerang Perpanjang PPKM Mikro
Kamis, 20 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No 1841 tahun 2021 dijelaskan, PPKM Mikro di Kota Tangerang diperpanjang sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 pasca-Lebaran 2021.
Pemkot Tangerang akan berupaya mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga:
Dalam SE 1841, akan dioptimalkan peran posko penangan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dengan melakukan zonasi pengendalian di tingkat RT/RW menjadi 4 zona yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya dengan kriteria yang ditetapkan termasuk cara penanganannya," ungkap Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Menurut dia, dalam SE 1841/2021 tersebut juga diatur terkait koordinasi antar-instansi dalam penanganan COVID-19.
Di mana masing-masing tingkatan instansi akan diatur cara penanganannya.

Nanti masing-masing instansi akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dari mulai RT/RW, kelurahan, hingga tingkat kecamatan.
"Di mana masing-masing tingkatan instansi harus mengoptimalkan perannya terlebih seusai libur Lebaran ini, karena ada kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya," tegasnya.
Dalam SE tersebut, Arief juga mengatur pelaksanaan dan jam operasional semua jenis usaha baik dalam kegiatan hiburan, kegiatan olahraga, hingga hotel, restoran dan tempat makan serta tempat wisata di wilayah Kota Tangerang yang mengharuskan mengikuti arahan sesuai dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Serta mengatur aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah yang ada," tambahnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran Berakhir, Pasar Jadi Sasaran Tes Antigen Secara Acak di Kota Tangerang
Terhadap penanganannya, di SE itu juga diatur bagaimana penanganan kita terkait lonjakan kasus yang mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan.
"Namun intinya dalam SE yang kita keluarkan ini, kita tetap berupaya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan sesuai protokoler kesehatan dalam masa pandemi COVID-19," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kota Tangerang Siapkan 5 Titik Untuk Tes COVID-19 Secara Acak