Kota Tangerang Perpanjang PPKM Mikro
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No 1841 tahun 2021 dijelaskan, PPKM Mikro di Kota Tangerang diperpanjang sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 pasca-Lebaran 2021.
Pemkot Tangerang akan berupaya mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga:
Dalam SE 1841, akan dioptimalkan peran posko penangan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dengan melakukan zonasi pengendalian di tingkat RT/RW menjadi 4 zona yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau.
"Tentunya dengan kriteria yang ditetapkan termasuk cara penanganannya," ungkap Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Menurut dia, dalam SE 1841/2021 tersebut juga diatur terkait koordinasi antar-instansi dalam penanganan COVID-19.
Di mana masing-masing tingkatan instansi akan diatur cara penanganannya.
Nanti masing-masing instansi akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dari mulai RT/RW, kelurahan, hingga tingkat kecamatan.
"Di mana masing-masing tingkatan instansi harus mengoptimalkan perannya terlebih seusai libur Lebaran ini, karena ada kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya," tegasnya.
Dalam SE tersebut, Arief juga mengatur pelaksanaan dan jam operasional semua jenis usaha baik dalam kegiatan hiburan, kegiatan olahraga, hingga hotel, restoran dan tempat makan serta tempat wisata di wilayah Kota Tangerang yang mengharuskan mengikuti arahan sesuai dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Serta mengatur aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah yang ada," tambahnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran Berakhir, Pasar Jadi Sasaran Tes Antigen Secara Acak di Kota Tangerang
Terhadap penanganannya, di SE itu juga diatur bagaimana penanganan kita terkait lonjakan kasus yang mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan.
"Namun intinya dalam SE yang kita keluarkan ini, kita tetap berupaya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan sesuai protokoler kesehatan dalam masa pandemi COVID-19," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kota Tangerang Siapkan 5 Titik Untuk Tes COVID-19 Secara Acak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI