Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas

Sabtu, 17 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat pengawasan jalan raya dengan mendistribusikan 315 unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke jajaran Polda dan Polres di seluruh penjuru Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang gerak pelanggar lalu lintas kini semakin sempit, bahkan di area yang tidak terjangkau kamera statis.

Perangkat portabel ini bukan sekadar kamera biasa. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa alat ini mengusung teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan kecerdasan buatan (AI).

Baca juga:

Operasi Zebra 2025: 347 Ribu Pelanggaran Terjaring, ETLE Jadi Andalan Penindakan

Sistem ini mampu mendeteksi plat nomor dan jenis pelanggaran secara otomatis melalui sinkronisasi database nasional.

"Kami mendistribusikan 315 unit ETLE Mobile Handheld Presisi untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas di lapangan secara lebih luas," ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1).

Transparansi Tanpa 'Damai di Tempat'

Salah satu keunggulan utama perangkat ini adalah kemampuannya merekam pelanggaran secara real-time.

Karena terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional, proses penindakan berjalan secara akurat dan transparan. Hebatnya lagi, sistem ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pengemudi.

Agus menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital ini merupakan upaya preventif Polri untuk menutup celah praktik transaksional atau pungutan liar di jalan raya.

"Prosesnya sistemis dan objektif, sehingga meminimalisir praktik transaksional dalam penegakan hukum," tambahnya.

Baca juga:

Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Petugas Bersertifikat dan Profesional

Operasional alat canggih ini tidak sembarangan. Personel Polantas yang memegang unit handheld wajib melewati pelatihan khusus dan mengantongi sertifikasi resmi. Hal ini bertujuan agar setiap penindakan tetap profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan modernisasi ini, Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama.

"Kami ingin menciptakan budaya jalan raya yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia," pungkas Irjen Agus. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan