Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 44 Orang
Kamis, 09 September 2021 -
MerahPutih.com - Korban meninggal dunia akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang bertambah menjadi 44 orang. Tiga orang dari delapan narapidana (napi) yang sebelumnya dirawat menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (9/9).
"Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra dan Timothy Jaya bin Siswanto," kata
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Apriyanti, Kamis (9/9).
Baca Juga:
41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah
Tiga orang napi yang dirawat di RSUD Tangerang itu sebelumnya menderita luka bakar bersama lima orang lainnya. Hadiyanto merupakan warga Koja, Jakarta Utara. Sementara Adam Maulana merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan Timothy Jaya merupakan warga Tangerang.
Sebelumnya, Korban luka akibat insiden kebakaran yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang bertambah sebanyak dua orang. Tambahan dua korban itu sebelumnya telah mendapat perawatan di Poliklinik Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Sebelumnya ada delapan orang, tapi tadi baru bertambah dua orang dan sekarang yang tengah menjalani perawatan menjadi 10 orang," ujar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani
Ia menjelaskan, dari penambahan dua korban tersebut kondisinya mengalami luka ringan dan sedang, di antaranya seperti mengalami luka bakar 25 persen dan tidak ada trauma di saluran pernafasannya.
Kemudian, ada juga pasien yang mengalami luka sobek dan patah tulang pada kakinya akibat akibat melompat tembok setinggi dua meter.
"Jadi bisa dikatakan kedua pasien tambahan ini kondisinya ringan atau sedang," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini dari kedelapan korban yang sebelumnya telah mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang kini masih mendapat penanganan secara intensif dari petugas medis.
"Tapi dua diantaranya saat ini kondisinya mulai membaik, yakni untuk yang luka bakar 30%. Sementara yang di atas 30 persen sampai 98 persen dengan trauma jalan nafas kondisinya masih dalam pemantauan ketat," katanya. (Pon)
