KontraS Tuding Polisi, TNI, dan BNN Gagal Paham

Rabu, 03 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan penuturan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tentang suap kepada oknum Polisi dan BNN seharusnya ditelusuri. Pelaporan tiga institusi, yakni Polisi, TNI, dan BNN kepada Polri terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar mengindikasikan aparat gagal paham pesan yang ingin disampaikan.

"KontraS menyayangkan aparat gagal dalam memahami pesan tentang apa yang ingin kami sampaikan. Pesan ini adalah informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti ke berbagai pihak yang terkait," ujar Yati di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).  

Yati menambahkan Kontras sendiri tidak ada niatan untuk melakukan pencemaran nama baik. Baik itu secara individu maupun secara institusi. Bahka, infromasi yang disampaikan rekannya Haris diharapkan mampu dijadikan koreksi kelembagaan agar lebih baik.

"Barang kali polisi gagal memahami pesan yang kami maksud sehingga terburu-buru dalam melakukan upaya hukum semacam ini," tambah Yati.

Menurut Yati, informasi yang disampaikan Haris merupakan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti untuk.mengungkapkan kebenarannya. Seperti bisa melakukan pengecekan lewat CCTV di Lapas Nusakambangan, daftar pengunjung lapas dan masih banyak yang lainnya.

"Kami meyakini informasi itu masih banyak petunjuk-petunjuk. Kamu tidak bicara bukti, tapi informasi yang kami dapatkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Haris Azhar Baru Tahu Dilaporkan dari Tayangan Televisi
  2. Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
  3. Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
  4. Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
  5. Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan