KontraS Tuding Polisi, TNI, dan BNN Gagal Paham


Koordinator Kontras, Haris Azhar memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan penuturan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tentang suap kepada oknum Polisi dan BNN seharusnya ditelusuri. Pelaporan tiga institusi, yakni Polisi, TNI, dan BNN kepada Polri terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar mengindikasikan aparat gagal paham pesan yang ingin disampaikan.
"KontraS menyayangkan aparat gagal dalam memahami pesan tentang apa yang ingin kami sampaikan. Pesan ini adalah informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti ke berbagai pihak yang terkait," ujar Yati di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Yati menambahkan Kontras sendiri tidak ada niatan untuk melakukan pencemaran nama baik. Baik itu secara individu maupun secara institusi. Bahka, infromasi yang disampaikan rekannya Haris diharapkan mampu dijadikan koreksi kelembagaan agar lebih baik.
"Barang kali polisi gagal memahami pesan yang kami maksud sehingga terburu-buru dalam melakukan upaya hukum semacam ini," tambah Yati.
Menurut Yati, informasi yang disampaikan Haris merupakan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti untuk.mengungkapkan kebenarannya. Seperti bisa melakukan pengecekan lewat CCTV di Lapas Nusakambangan, daftar pengunjung lapas dan masih banyak yang lainnya.
"Kami meyakini informasi itu masih banyak petunjuk-petunjuk. Kamu tidak bicara bukti, tapi informasi yang kami dapatkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Haris Azhar Baru Tahu Dilaporkan dari Tayangan Televisi
- Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
- Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
- Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
Bagikan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
