KontraS Tuding Polisi, TNI, dan BNN Gagal Paham
Koordinator Kontras, Haris Azhar memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan penuturan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar tentang suap kepada oknum Polisi dan BNN seharusnya ditelusuri. Pelaporan tiga institusi, yakni Polisi, TNI, dan BNN kepada Polri terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar mengindikasikan aparat gagal paham pesan yang ingin disampaikan.
"KontraS menyayangkan aparat gagal dalam memahami pesan tentang apa yang ingin kami sampaikan. Pesan ini adalah informasi penting yang seharusnya bisa ditindaklanjuti ke berbagai pihak yang terkait," ujar Yati di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Yati menambahkan Kontras sendiri tidak ada niatan untuk melakukan pencemaran nama baik. Baik itu secara individu maupun secara institusi. Bahka, infromasi yang disampaikan rekannya Haris diharapkan mampu dijadikan koreksi kelembagaan agar lebih baik.
"Barang kali polisi gagal memahami pesan yang kami maksud sehingga terburu-buru dalam melakukan upaya hukum semacam ini," tambah Yati.
Menurut Yati, informasi yang disampaikan Haris merupakan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti untuk.mengungkapkan kebenarannya. Seperti bisa melakukan pengecekan lewat CCTV di Lapas Nusakambangan, daftar pengunjung lapas dan masih banyak yang lainnya.
"Kami meyakini informasi itu masih banyak petunjuk-petunjuk. Kamu tidak bicara bukti, tapi informasi yang kami dapatkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Haris Azhar Baru Tahu Dilaporkan dari Tayangan Televisi
- Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
- Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
- Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
Bagikan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA