Komnas Perempuan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bisa Menjadi Payung Hukum
Kamis, 12 Mei 2016 -
MerahPutih Nasional - Kasus pemerkosaan yang menimpa YN seorang gadis berusia 14 tahun di Bengkulu merupakan tamparan keras untuk bangsa Indonesia. Pasalnya kasus YN hanyalah sebagian kecil dari kasus pelecehan seksual setiap harinya.
Melihat mirisnya jumlah kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk membuat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan juga telah menyusun naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak tahun 2014. Diharapkan RUU tersebut menjadi acuan dalam mengatur hukum atau lex specialis di kasus-kasus pelecehan seksual.
"Naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ucap Komisioner Komnas Perempuan Budi Wahyuni dalam acara Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Lebih lanjut, Wahyuni mengatakan Komnas Perempuan akan terus mengkaji beberapa bab terakhir dalam naskah tersebut.
Dalam acara tersebut Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri juga memberikan pidato tentang kekerasan seksual. Selain itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan beberapa anggota DPR RI serta staf ahli Kapolri bidang Sosial Budaya, Benny Mokalu juga turut hadir. (Yni)
BACA JUGA: