Komnas PA Miris Anak Anak Sudah Dicekoki Konten kekerasan Melalui Gawai

Kamis, 29 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut bahwa kekerasan seksual masih mendominasi bentuk kekerasan terhadap anak hingga saat ini.

Kekerasan terhadap anak saat ini sangat marak terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

Baca Juga:

133 Anak Solo Jadi Korban Kekerasan, Pemkot Gencarkan Kanal Aduan

"Ini adalah kekerasan yang dilakukan orang dewasa sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," kata Pjs Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah dalam webinar di Jakarta, Kamis (29/2).

Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Komnas PA pada 2023, tercatat ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak, yang terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus atau 54 persen, kekerasan fisik sebanyak 958 kasus atau 27 persen, dan kekerasan psikis sebanyak 674 kasus atau 19 persen.

Pihaknya mencatat ada 16.720 anak yang menjadi korban perundungan, 10.314 anak menjadi korban pornografi, serta anak yang memiliki konten pornografi ada sebanyak 9.721 anak.

Sementara lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak ada tiga, yakni lingkungan keluarga sebanyak 35 persen, lingkungan sekolah 30 persen, lingkungan sosial 23 persen, dan lingkungan lainnya 12 persen.

"Lingkungan rumah mendominasi lokus kekerasan terhadap anak," katannya.

Pihaknya sangat miris dengan kondisi anak-anak saat ini yang mereka sudah terbiasa dicekoki dengan konten-konten kekerasan dan pornografi melalui gawai.

"Anak-anak sudah mengakses, bahkan dari usia balita, banyak yang sudah terkontaminasi dengan kekerasan," ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengupayakan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak sebagai pencegahan tindakan kejahatan terhadap anak di Indonesia.

"Tentunya negara sudah banyak untuk memperhatikan perlindungan anak dengan berbagai regulasi. Jadi selalu kita kuatkan untuk membuat para pelaku diberi efek jera," ucap Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani. (*)

Baca Juga:

Peserta Didik Indonesia Berpotensi Mengalami Kekerasan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan