Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Sabtu, 24 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komnas HAM menemukan sejumlah 21 orang warga sipil dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi afkir TNI dengan upah rata-rata Rp 150 ribu per hari saat terjadinya insiden ledakan di Garut Jawa Barat pada Senin (12/5) pekan lalu.

Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman otodidak lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan pihak TNI maupun Polri.

Tugas mereka dalam kegiatan pemusnahan berbeda-beda, di antaranya sebagai sopir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi dan juru masak. Namun dalam melaksanakan pekerjaannya, disebutkan para pekerja lepas itu tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri.

Baca juga:

25 Anggota TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi Garut, Sipil 21 Orang

TNI angkat suara terkait temuan Komnas HAM itu. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan TNI akan menjadikan temuan Komnas HAM sebagai bahan evaluasi internal.

"Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/5).

Wahyu memastikan institusinya terbuka akan kritik dan saran dari segala pihak. Pihaknya juga menghargai segala temuan fakta di lokasi ledakan yang diungkap Komnas HAM.

Baca juga:

Ledakan Dahsyat di Garut Renggut Nyawa Warga Sipil, TNI AD Turun Tangan Urus Pemakaman

Namun, Wahyu enggan mengomentari secara rinci terkait setiap fakta yang ditemukan Komnas HAM. "Kami menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak," tandasnya, dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya, ledakan di Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD di Desa Sagara itu telah mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, dengan empat orang di antaranya merupakan anggota TNI dan tujuh korban lainnya warga sipil. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan