Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO

Rabu, 10 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak perdana perdagangan orang (TPPO) menuai kritikan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan putusan tersebut.

“Putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Anis di Jakarta, Rabu (10/7).

Anis menuturkan, keputusan membebaskan Tebrit dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif. Khususnya ditengah upaya Pemerintah Indonesia yang sedang memerangi TPPO karena dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Baca juga:

Panglima TNI Duga Ada Tersangka Baru dari Kasus Kerangkeng Manusia

“Harusnya semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” ungkap Anis.

Dia meyakini bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO lainnya.

“Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” imbuh Anis.

Anis meminta lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut.

Baca juga:

Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut,” ungkap Anis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia.

Hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan