Komnas HAM Kutuk Keras Tindakan Persekusi

Selasa, 06 Juni 2017 - Zulfikar Sy

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras tindakan persekusi atau perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

"Komnas HAM mengutuk keras oleh karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara hukum," ujar Nur Cholis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Tindakan tersebut, katanya, dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional.

"Dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut yang dalam hukum internasional disebut sebagai persekusi," jelasnya.

Kholis menambahkan, Komnas HAM meminta aparat negara khususnya Polri untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada dalam hukum lndonesia.

"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi. (Pon)

Baca juga berita lainya terkait kasus persekusi dalam artikel: MUI: Persekusi Tidak Dibenarkan Agama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan