Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel Imbas Jamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memanggil dan meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna setelah menjamu 2 tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.

Keduanya yakni mantan Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Baca Juga:

Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Barita mengatakan, memberikan makan siang kepada tersangka secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan adalah suatu hal yang wajar bagi semua tersangka tanpa kecuali.

Hal ini lantaran prinsip semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yg diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due process of law.

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Namun, agar prinsip tersebut diimplementasikan secara seragam, dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP). Untuk itu, pemberian makan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," kata Barita

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mencuat dari unggahan foto di Facebook milik Petrus Bala Pattyona kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga:

Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara

Melalui akun Petrus Bala Pattyona II, Petrus menggugah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang kedua tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," tulis Petrus. (Pon)

Baca Artikel Asli