Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

Selasa, 07 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan tanggapan lugas mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Reformasi Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat institusi kepolisian di Indonesia.

Menurut Andreas, fokus utama reformasi Polri wajib ditekankan pada penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), peningkatan transparansi, dan perwujudan akuntabilitas publik. Perubahan yang dibutuhkan Polri jauh melampaui sekadar penataan ulang struktur birokrasi.

“Reformasi Polri bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi perubahan mendasar pada tata kelola dan budaya organisasi. Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata," jelas Andreas dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Baca juga:

Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan

Presiden Prabowo Subianto akan melantik Komite Reformasi Polri pada pekan ini. Komite berjumlah sembilan orang ini merupakan pilihan langsung dari Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa tokoh-tokoh independen seperti eks Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung. Beberapa mantan Kapolri juga disebut-sebut masuk dalam daftar, meski identitasnya belum diungkap oleh Mensesneg. Komite ini disebut memiliki semangat sinergis dengan Tim Transformasi Reformasi yang dibentuk secara internal oleh Polri.

Legislator dari Dapil NTT I ini menyambut baik keterlibatan tokoh-tokoh independen berintegritas seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie dalam komite tersebut. Kehadiran figur-figur ini dianggap memperkuat kontrol eksternal terhadap Polri, terutama dalam meninjau operasional dan kebijakan internal yang berpotensi memengaruhi hak warga negara.

Namun, Andreas juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi dualisme pengawasan. Kekhawatiran ini muncul mengingat sudah adanya Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira aktif kepolisian.

"Kehadiran perwira aktif dalam tim reformasi berpotensi menimbulkan bias dan mengurangi efektivitas reformasi serta perlindungan hak publik," jelas Andreas.

Pimpinan Komisi HAM DPR ini menggarisbawahi perlunya reformasi untuk menyentuh akar masalah, seperti budaya kekerasan, dominasi kepolisian dalam proses penyidikan, dan minimnya mekanisme check and balances yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas publik harus menjadi fondasi utama reformasi ini, memastikan publik dapat memantau mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri.

Baca juga:

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri adalah kunci agar institusi dapat fokus sepenuhnya pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan pentingnya Polri terlepas dari praktik politik dan militeristik demi melayani masyarakat secara profesional.

Pada akhirnya, Andreas berharap Komite Reformasi Polri dapat berfungsi sebagai instrumen independen yang melindungi hak publik, menjamin keadilan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar laporan formal atau retorika politik semata," tutup dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan