Komisioner KPU Ditangkap KPK, PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab

Senin, 13 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan, PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Alasannya karena PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan adanya pergantian antar waktu (PAW), walaupun bertentangan dengan aturan," ujar Johanes Tuba Helan, di Kupang, Senin (13/1)

Baca Juga

KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan tanggung jawab PDI Perjuangan.

Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Demi keadilan, PDIP harus ikut bertanggung jawab. Tanggung jawab hukum tidak boleh hanya dibebankan pada Komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), karena PDIP yang memulai dan memaksakan kehendak untuk melakukan PAW," ucapnya dilansir Antara

Pemaksaan kehendak dari PDI Perjuangan ini bisa dibuktikan dari pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyebutkan bahwa sudah tiga kali PDIP mengajukan permohonan PAW, namun tetap ditolak oleh KPU.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini menambahkan, sesungguhnya masalah pergantian antar waktu sudah ada aturan yang sangat jelas.

Baca Juga

PDIP Punya Kewajiban Moral Serahkan Harun Masiku ke KPK

"Aturan PAW kan sudah jelas yakni jika anggota DPR yang meninggal dunia digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya," jelasnya

Namun, komisioner KPU yang terkena OTT kemungkinan menjamin bahwa tidak harus demikian, tapi digantikan oleh calon urutannya jauh di bawah dengan ketentuan harus membayar sejumlah uang, sehingga ini termasuk suap," katanya.

"Sebenarnya apa yang diperjanjikan ini mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini, tapi dengan sadar mau melanggar," imbuynya
.
"Dan PDI Perjuangan harus ikut bertanggung jawab, karena tanpa PDIP memaksakan kehendak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), maka kasus suap ini tidak mungkin terjadi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Antara)
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Antara)

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca Juga

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan