Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan

Jumat, 23 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan, bahwa kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, hingga saat ini masih jauh dari kata layak dan membutuhkan perhatian serius dari negara.

Menurut Lalu, masih banyak guru honorer yang menerima gaji tidak lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang menerima gaji secara tidak rutin, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali, bahkan ada yang mengalami pemotongan upah.

“Kita harus jujur mengakui bahwa kesejahteraan guru kita hari ini masih jauh dari harapan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan peran besar guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat, (23/1).

Ia menjelaskan, saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di kisaran Rp 3.500 triliun, dengan alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp 750 triliun.

Baca juga:

Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan

Namun demikian, besarnya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para pendidik.

“Jika 20 persen anggaran pendidikan itu benar-benar digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, kami di Komisi X DPR RI telah menghitung bahwa gaji ideal guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan,” jelasnya.

Menurutnya, angka tersebut merupakan bentuk kelayakan yang wajar, mengingat beban mengajar, tantangan di lapangan, serta kondisi ekonomi nasional yang penuh ketidakpastian.

Baca juga:

Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi

Lebih lanjut, Lalu menegaskan bahwa Komisi X memiliki tanggung jawab konstitusional untuk meluruskan dan mengoreksi penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran.

“Tugas kami di Komisi X DPR RI adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk kepentingan pendidikan nasional, kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidik, serta peningkatan kualitas peserta didik,” tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan