Komisi III Pastikan Terus Kawal Kasus Penembakan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8).
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama. Jenderal bintang dua itu sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8), malam.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tabir misteri dari perkara itu menjadi terang benderang.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (9/8) malam.
Baca Juga:
Timsus Usut Ada Tidaknya Perintah Ferdy Sambo dalam Hilangkan Barang Bukti
Arsul mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J. Ia yakin sikap tegas Kapolri akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini.
"Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban," ujar Arsul. (Pon)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diduga Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J