Komisi III Harap KPK Tindaklanjuti Laporan Terhadap Menteri Agama

Jumat, 02 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam perkara ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas dijadikan terlapor dan dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Baca juga:

Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Nasir menyebut, Komisi III DPR RI masih berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini akan menertibkan pelaksanaan ibadah haji. "(Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir.

Menurut dia, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga:

Menag Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi

Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (1/8), Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.

Adapun pada Rabu (10/7), anggota Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan