Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower tak Berizin di Kelapa Gading

Selasa, 09 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SEJUMLAH warga RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7). Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya tower atau menara telekomunikasi yang dibangun setinggi 20 meter dengan berat 2 ton di atas masjid.

Warga mengkhawatirkan tower tersebut roboh dan menimpa permukiman warga jika Jakarta dilanda bencana seperti gempa bumi.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar tower telekomunikasi yang diduga tak mengantongi izin di area Masjid Al-Ihsan. "Kami kasih waktu satu minggu (untuk dibongkar), kalau tidak beres nanti ketiban (masalah) semua ini, karena ada pembiaran," ujar Inggard, Selasa (9/7).

Baca juga:

Banjir Rob Rendam Kapuk Muara Jakarta Utara

Menurut dia, diperlukan ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk merampungkan masalah yang dihadapi warganya.

"Kami ingin ada suatu ketegasan supaya pemerintah itu dihormati dan disegani seluruh lapisan masyarakat," tutur Inggard.(Asp)

Baca juga:

Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan