MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi bangunan. Penindakan ini dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang.
Kedua lapangan padel tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta di Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini,” ujar Herry di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurutnya, kegiatan usaha di lapangan padel tersebut dapat kembali beroperasi setelah pemilik usaha menyelesaikan kewajiban perizinan dan memperoleh PBG.
Baca juga:
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Ia menegaskan, tidak ada batas waktu tertentu terkait penyegelan tersebut. Proses pembukaan kembali sepenuhnya bergantung pada keseriusan pemilik usaha dalam mengurus perizinan yang diperlukan.
“Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan,” jelasnya.
Herry juga mengimbau para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi, agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun kegiatan operasional.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib dan aman.
“Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Segel Sejumlah Lapangan Padel Ilegal, Pramono: Semua Harus Punya Izin
Sementara itu, Manajer Operasional lapangan padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa mengakui bahwa tempat usaha tersebut memang belum mengantongi izin PBG saat operasional sudah berjalan.
Ia menyampaikan bahwa pihak pengelola menerima tindakan tersebut dan akan mengikuti proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya. (Asp)

