Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Sikap KPK Belum Geledah DPP PDIP

Kamis, 23 Januari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sampai saat ini belum menggeledah kantor DPP PDIP berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW caleg PDIP.

“Kalau soal penggeledahan kami kritik pimpinan KPK yang sampai hari ini tak segera menggeledah kantor DPP PDIP," kata Anggota Koalisi yang juga Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Menteri Yasonna ke KPK

Padahal, kata Kurnia, sudah beberapa hari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat caleg PDIP Harun Nasiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu berjalan. Terlebih, sebelumnya lembaga antirasuah sudah merencanakan penyegelan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kesal KPK belum geledah Kantor DPP PDIP
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

"Logikanya kalau di penyelidikan mau menyegel, pasti kan saat di penyidikan akan menggeledah,” ujar dia.

Menurut Kurnia sangat janggal jika sampai hari ini Pimpinan KPK belum juga meminta izin dewan pengawas untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Justru kini malah tersebar kesimpangsiuran informasi antara belum meminta izin dewas atau belum diberikan izin oleh Dewas.

“Perdebatan sekarang kan apakah sebenarnya penggeledahan itu lama di dewas atau belum pernah dikirimkan suratnya oleh pimpinann KPK. Kita duga keras poin kedua pimpinan ga pernah kirim surat izin ke dewas,” kata Kurnia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga:

ICW Tuding Menkumham dan Pimpinan KPK Tebar Hoaks

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.(Pon)

Baca Juga:

Kemenkumham Bantah Sembunyikan Caleg PDIP Buronan KPK Harun Masiku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan