MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengecam sikap Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang menghadiri RDPU dengan Pansus Hak Angket DPR, meski tak mendapat izin dari para pimpinan lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus e-KTP, keterangan Aris juga mendiskreditkan Novel Baswedan serta Wadah Pegawai KPK.
"Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh mereka adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga," kata perwakilan Masyarakat Sipil Antikorupsi Alghiffari Aqsa melalui siaran persnya, Rabu (30/8).
Alghiffari menuturkan, sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel Baswedan memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian. Hal itu lantaran dia meragukan integritas penyidik dari kepolisian.
"Namun, hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus. Terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan," katanya.
Alghiffari menyebut Aris juga diduga pernah menghalangi penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Aris menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"Jadi, tidak sekali ini saja dia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar, dia mendapatkan protes ataupun kecaman," tandasnya.
Menurutnya, jika melihat perjalanan Pansus Angket terhadap KPK, maka semakin jelas bahwa kepolisian secara aktif mendukung Angket terhadap KPK.
"Hadirnya Aris Budiman tidak mungkin terjadi jika tidak terdapat desakan dari orang di institusi asalnya," kata dia.
Sedangkan menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lainnya Muhammad Isnur menyoroti keterangan Aris Budiman yang menyatakan tidak mungkin dia mengkhianati kepolisian.
"Juli lalu, Tempo melakukan investigasi dan menemukan dugaan bahwa salah satu jenderal dari kepolisian bertugas memimpin salah satu Pos Angket untuk memperlancar angket. Jenderal tersebut adalah Brigjen Antam Novambar," tandasnya.
"Orang yang sama pada tahun 2015 mengancam Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa, untuk bersaksi meringankan Komjen Budi Gunawan," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, ICW, dan YLBHI mendesak KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian.
"Serta meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris Budiman yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK," kata Isnur.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPK mengevaluasi kembali penyidik Polri di KPK dan segera melakukan perekrutan penyidik sendiri.
Terakhir, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung pansus untuk melemahkan KPK.
"Serta meminta DPR menghentikan Pansus Angket KPK yang penuh dengan kebohongan dan melemahkan KPK," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait Pansus Hak Angket lainnya di: Hadiri Pansus DPR, Direktur Penyidikan KPK Langgar Tiga Aturan Ini