KNTI: Pemerintah Harus Beri Solusi Pelarangan Cantrang

Minggu, 05 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan pemerintah harus segera memberikan solusi atas polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sejauh ini, akibat ketidakjelasan solusi tersebut menyebabkan ratusan ribu nelayan terkatung-katung. (BacaPujian Nelayan untuk Susi Pudjiastuti)

"Sehingga sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan. Maka, lebih dari 1.000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan dan rentan pencurian," tulis Ketua Umum DPP KNTI Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4).

Perlindungan nelayan dan kapasitas nelayan, lanjut Riza, merupakan kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. "Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya," imbuhnya. (BacaSusi Pudjiastuti: Nelayan yang Salah Tidak akan Saya Bebaskan)

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan pelarangan alat tangkap jenis cantrang. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (fre)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan