MerahPutih.com - Aturan pendidikan masih nongol di UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, kesepakannya adalah mencabut semua klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja sesuai permintaanpara pemangku kepentingan pendidikan termasuk pesantren.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda pun meminta pemangku kepentingan pendidikan untuk menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan uji materi UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
"Ini diluar dugaan, karena perkembangan terakhir klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU tersebut," ujar Huda di Jakarta, Selasa (6/10).
Baca Juga:
Mahasiswa UNS Surakarta Nilai UU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Jumlah Kemiskinan
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, menolak adanya klaster pendidikan pada UU Ciptaker tersebut.
"Kami dorong untuk menggunakan hak konstitusinya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip Antara.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa dengan adanya klaster pendidikan di UU tersebut. Dalam draft final UU yang sudah disahkan DPR, ternyata masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Hal itu jelas tampak dalam pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.
Kemudian ayat duanya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Artinya, pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ucap dia.
Selanjutnya pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. "Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," katanya.
Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan "prank" terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.
Sebelumnya, DPR menyatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU itu, namun ternyata sebaliknya.
P2G menolak adanya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker tersebut. Satriwan menambahkan jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU itu adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," imbuh Satriwan.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (5/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang di tengah polemik penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan buruh.
Dalam rapat itu, sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Hadirnya UU ini, membuat publik bereaksi dengan menggelar demonstrasi di lapangan atau secara virtual bahkan membuat petisi. Selain itu, para buruh turun ke jalan dan mogok kerja selama 3 hari. UU ini dinilai bakal berdampak pada kerusakan lingkungan, komersialisasi pendidikan serta konflik agraria dengan masyarakat adat.
Baca Juga:
Amnesty International Indonesia Nilai UU Cipta Kerja Tidak Progresif