KKP Ngotot Ekspor Pasir Laut Tidak Bakal Rusak Ekosistem
Kamis, 10 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Pengelolaan atau ekspor hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu ekosistem laut.
Trenggono mengatakan, pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru.
"Justru kalau itu enggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono ditemui usai Peresmian Modeling Budi Daya Lobster di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10).
Baca juga:
Indonesia Bakal Dapat Rp 2,5 Triliun Tiap Ekspor 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut
"Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut," katanya.
Dampak awal, kata Trenggono, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.
"Ujungnya kan jadi bagus," ucap Trenggono.
Trenggono menyebut, baru saja melakukan penangkapan kapal asing yang sedang mengeruk pasir laut di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (9/10).
"Kemarin saya nangkap lho nggak sengaja. Sedimentasi, pasir kita disedotin di situ, kapalnya besar. Nih sebentar lagi kita mau konferensi press," ujar Trenggono.
Baca juga:
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
"Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ," ujarnya. (*)