Indonesia Bakal Dapat Rp 2,5 Triliun Tiap Ekspor 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut


Kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ama/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan kembali aturan ekspor pasir laut, setelah sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dihentikan.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pasir laut mencapai Rp 2,5 triliun per 50 juta meter kubik (m3).
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan asumsi semata, karena hingga kini pengimplementasian ekspor pasir laut masih dikaji.
“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” ucap Wawan Sunarjo di Serang, Banten, Kamis (27/9).
Baca juga:
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Ia menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari asumsi dan hitungan kasar jika terdapat 50 juta m3 pasir laut yang diekstraksi.
Dari jumlah tersebut, dimisalkan hanya 27,5 juta m3 pasir yang dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 93 ribu dan tarif sebesar 30 persen, maka PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp 767,25 miliar.
Sementara sisanya diekspor sebanyak 22,5 juta m3 pasir laut dengan HPP senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta m3 pasir laut tersebut mencapai Rp 2,56 triliun.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP, harga patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp 186 ribu. Maka asumsi nilai potensi PNBP yang bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut menurut keputusan menteri tersebut menjadi Rp 2,23 miliar.
Baca juga:
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Layak Ditunda
Mengingat peraturan mengenai ekspor pasir laut yang masih baru, Wawan pun menyampaikan bahwa belum ada target penerimaan PNBP dari pemanfaatan pasir laut pada tahun depan.
“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.
Ekspor pasir laut sebelumnya diberhentikan, tapi kini kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut

Legislator Ingatkan 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Ekologis hingga Konflik Sosial

KKP Ngotot Ekspor Pasir Laut Tidak Bakal Rusak Ekosistem

Indonesia Bakal Dapat Rp 2,5 Triliun Tiap Ekspor 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan

Ekspor Pasir Laut, Gerindra Minta Penundaan

MPR Sebut Kebijakan Ekspor Pasir Laut Layak Ditunda

Polemik Ekspor Pasir laut, DPR Cari Waktu yang Tepat Panggil Kemendag

Ekspor Pasir Laut, DPR Khawatir Rusak Ekosistem dan Mengancam Kesejahteraan Nelayan
