Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub

Senin, 13 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berjanji bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," kata Pramono, kepada media di Jakarta, Senin (13/10).

Pramono menegaskan secara prinsip mendukung aspirasi tersebut dan telah menginstruksikan jajaran Pemprov DKI untuk segera menyiapkan regulasi.

Baca juga:

Pemkot Solo Janjikan Modal Pedagang Daging Anjing untuk Beralih Dagangan

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” imbuhnya.

Menurut dia, kebijakan larangan perdagangan dua jenis daging itu untuk dikonsumsi sudah diatur dua regulasi nasional, yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” tandas orang nomor satu di Pemprov Jakarta itu.

Baca juga:

Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, IKAPPI: Pasar Jaya Cuma Cari Keuntungan

Sementara itu, Perwakilan DMFI, drh. Marry Ferdinandes, menyambut baik komitmen Gubernur Pramono untuk segera menerbitkan Pergub.

Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tandas drh. Marry. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan