Kini KKP Akui Pagar Laut Bakal Ubah Laut Jadi Daratan

Senin, 20 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pagar laut di utara Tangerang, Jakarta dan Bekasi, diakui dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi.Di mana yang seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi daratan.

"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Trenggono mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024. Namun, dirinya telah memastikan bahwa pagar laut tersebut ilegal dan dilakukan pembongkaran.

Pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi, dan menyebut bahwa laporan terkait aktivitas ini belum pernah diterima oleh Kementerian KKP sebelumnya.

Baca juga:

Prabowo Minta Polemik Pagar Laut di Tangerang Diselidiki Sampai Tuntas

Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan area tersebut, dia menyatakan bahwa hal itu berada di luar wewenang kementeriannya.

"HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ucap Trenggono.

Disinggung mengenai pengawasan, Trenggono mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam pemantauan di lapangan. Namun, pihaknya telah turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan segera mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.

Ia menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ujar Trenggono.

Lokasi laut yang dipagar ternyata telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan