Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP untuk menyelidiki kasus pelanggaran COVID-19. Hal ini sesuai dengan draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan Satpol PP hanya memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah pelanggaran peraturan daerah saja, bukan pidana umum.
Baca Juga
Pemprov DKI Siapkan Tempat Layak untuk Pelestarian Ondel-ondel
"Bukan penyidik seperti polisi, dia hanya penegak aturan di dalam perda sesuai dengan wilayahnya masing-masing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Untuk mekanisme pelaksanaan penyidikan, Yusri menyampaikan anggota Satpol PP harus memiliki sertifikasi SKET dari pihak kepolisian.
"Disini, Satpol PP berlaku sebagai penyidik, dia masuk ke PPNS. Tapi, mereka harus memilki sertifikasi SKET dari kepolisian dan semuanya. Jadi mekanismenya juga sudah jelas untuk PPNS ini bagaimana," tuturnya.
Yusri menjelaskan saat ini kewenangan penyidikan Satpol PP dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih didalami agar lebih sempurna.
Dalam Perda tersebut kan juga sudah diatur sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, hingga administrasi berupa pencabutan izin dan lain hal.
"Ini kenapa harus disempurnakan? Ya karena hukum di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial, dan dalam peraturan pidana itu harus jelas dan punya aturan formal," jelas Yusri.
Baca Juga
Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis
Yusri menyebut, aturan hukum tengah disusun seperti cara jalanin aturan hukum, siapa penyidiknya, materialnya, perbuatannya yang dilanggar itu apa sampai dengan sanksi pidana.
"Makanya untuk saat ini, Perda masih disempurnakan," pungkasnya. (Knu)