Keuntungan yang Didapat jika Nomor SIM dan NIK Sama
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP.
Rencananya, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini dilakukan tahun 2025. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Apalagi, Polri tengah bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," kata Yusri kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
Lalu, dengan adanya penggunaan NIK pada SIM, Polri mengantisipasi adanya SIM ganda pada satu pemilik atau satu orang.
"Intinya bahwa kami buat single data. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," tutur dia.
Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan Juli 2024.
"Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dia menjelaskan, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan. SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.
“Kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” imbuh lulusan AKPOL 1991 ini.
Yusri mengingatkan SIM Indonesia sudah diakui di sejumlah negara. Sehingga sudah saatnya memiliki satu data yang sama dengan NIK.
“SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," tutup Yusri. (Knu)