Ketum Perbasi DKI Jakarta Minta Semua Pihak Hormati Putusan Baori

Kamis, 10 November 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com – Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) menolak gugatan Julizar Idris terkait hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12 yang memutuskan Hidayat Humaid memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026.

Putusan Baori tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup di Kantor Baori, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga:

Ketum Perbasi Jakarta Ingin Seluruh Wasit Masuk Database Digital

Sebagaimana diketahui, Julizar Idris yang tidak menerima hasil Musda KONI DKI Jakarta yang memilih Hidayat Humaid sebagai Ketua Umum, mengajukan gugatan ke BAORI beserta Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Gabsi) dan Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia DKI Jakarta.

Mereka melawan pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022, Laksma TNI Purn. Djamhuron P. Wibowo (Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2017-2022), Aminullah (Ketua Pimpinan Sidang Musoprov ke-12), Hidayat Humaid (Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2022-2026 hasil Musoprov ke-12), beserta 67 anggota KONI DKI Jakarta yang dianggap telah melanggar AD/ART.

Namun, putusan Baori tegas menolak permohonan Julizar Idris dan kawan-kawan. Putusan tersebut disambut riuh atlet-atlet dan cabor anggota KONI DKI Jakarta, termasuk Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) provinsi DKI Jakarta.

“Semua orang harus menghormati putusan Baori terkait sengketa ini. Ini sudah final. Pak Hidayat Humaid memang sah menjadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026,” ujar Lexyndo Hakim, Ketua Umum Perbasi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Pesan Anies kepada Ketum Perbasi DKI Lexyndo Hakim

Adanya penolakan gugatan Julizar Idris dan rekan-rekan oleh Baori, artinya Hidayat Humaid semakin legitimate dan sah memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. KONI DKI Jakarta sendiri kini bisa fokus melaksanakan program kerja ke depan.

“Kami mendukung semua program-program KONI DKI Jakarta segera berjalan. Soalnya, kami pengurus provinsi cabang olahraga ikut terdampak akibat adanya gugatan yang terkesan terpaksa di Baori tersebut," ujar Lexy

Menurutnya, tidak ada persoalan lagi dalam pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2022-2026. Semua sesuai AD/ART dan prosedur.”

“Semua yang ada dalam Tata Tertib Musoprov XII KONI DKI Jakarta telah dijalankan. Lalu, dalil-dalil beserta bukti-bukti dan saksi-saksi para pemohon dapat dipatahkan serta disangkal dengan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pihak termohon.”

“Jadi, keputusan Baori yang menolak permohonan pemohon karena tidak berdasar selayaknya kita semua hormati,” tutup Lexy. (*)

Baca Juga:

Pengurus Perbasi DKI Periode 2022-2026 Dilantik, Lexyndo Bertekad Majukan Basket Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan